Derita Kurniawati
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2025-01-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 Januari 2025 | PT PalembangNomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 14 November 2024 yang dimintakan bandingtersebut sepanjangmengenai lamanya pidana penjara dan besarnya membayar uang perkara serta menentukan status Jam Rolex yang dititpkan di Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatanyang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: MenyatakanPara Terdakwa yakni Terdakwa I ZURIKE TAKARADA, S.H., Terdakwa II NGESTI WIDODO, S.H., Terdakwa III DERITA KURNIAWATI, S.H.,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 15 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi