Dermawan Iskandar bin
Ketua dan/atau Komisioner Badan Pengawas
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 829 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-05-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 829 juta
4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Februari 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Bin Amir Hamzah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Dermawan Iskandar, S.E. Bin Amir Hamzah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 250 juta |
| Banding2 Mei 2024 | PT PalembangNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Bin Amir Hamzah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama?sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Bin Amir Hamzah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama?sama dan Berlanjut sebagaimana dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 829 juta |
| Kasasi MA23 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6775 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi JPU, Tolak kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 1690 PK/PID.SUS/2025 Tolak Peninjauan Kembali Terpidana.Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 2 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6775 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 23 Okt 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1690 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum