Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Selatan

Dermawan Iskandar bin

Ketua dan/atau Komisioner Badan Pengawas

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 829 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-05-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 829 juta

4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Februari 2024 PN Tipikor PalembangNomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Bin Amir Hamzah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Dermawan Iskandar, S.E. Bin Amir Hamzah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 250 juta
Banding2 Mei 2024 PT PalembangNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Bin Amir Hamzah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama?sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Bin Amir Hamzah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama?sama dan Berlanjut sebagaimana dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 829 juta
Kasasi MA23 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6775 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi JPU, Tolak kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA15 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 1690 PK/PID.SUS/2025 Tolak Peninjauan Kembali Terpidana.Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru