Deni Kadarisman
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 700 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2024, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2743 K/PID.SUS/2025 (2025-03-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 700 juta
5 tahun penjara (Kasasi 2743 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 September 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DENI KADARISMAN alias DEDEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa DENI KADARISMAN alias DEDEN untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,9 miliar |
| Banding31 Oktober 2024 | PT SurabayaNomor 55/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Menyatakan Terdakwa DENI KADARISMAN alias DEDEN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa DENI KADARISMAN alias DEDEN dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DENI KADARISMAN alias DEDEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 700 juta |
| Kasasi MA19 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 2743 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Kabul kasasi PU, batal JF, adili sendiri, terbukti Pasal 2, pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 4 (empat) bulan, UP Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara 1 (satu) tahun Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 400 juta |
| Peninjauan Kembali MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 1617 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA PUTUSAN YANG DIMOHONKAN PK TETAP BERLAKU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 20 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 31 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2743 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1617 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara