Delly Himawan bin Hilmi
Karyawan Swasta (Konstruksi)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 398 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 6/PID.TPK/2023/PT JMB (2023-06-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 398 juta
5 tahun penjara (Banding 6/PID.TPK/2023/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 April 2023 | PN Tipikor JambiNomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Bin HILMI MUSTAFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Membebaskan terdakwa DELLY HIMAWAN, S.T. Bin HILMI MUSTAFA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 398 juta |
| Banding19 Juni 2023 | PT JambiNomor 6/PID.TPK/2023/PT JMB Bin HILMI MUSTAFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Membebaskan Terdakwa DELLY HIMAWAN, S.T. Bin HILMI MUSTAFA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 398 juta |
| Peninjauan Kembali MA18 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 779 PK/Pid.Sus/2024 Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana DELLY HIMAWAN, S.T., bin HILMIMUSTAFA tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Mahkamah Agung, 17 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.TPK/2023/PT JMB Mahkamah Agung, 19 Jun 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 779 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 18 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara