Swasta · Kabupaten Aceh Jaya, Aceh
Dedi Saputra bin M Saleh
Wiraswasta/Ketua Tim Pelaksana Kegiatan / Kepala
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- Rp 115 juta
- Uang pengganti
- Rp 55,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan APBG Gampong Timpleung, Kabupaten Aceh Jaya (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan dan Kasi Kesejahteraan Gampong Timpleung menguasai dana kegiatan pembangunan MCK dan Rehab MCK tahun anggaran 2018 serta tidak melaksanakan pengadaan sesuai Peraturan Bupati. Perbuatan dilakukan di Gampong Timpleung, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2018. Kerugian keuangan negara menurut laporan auditor sebesar Rp114.658.100. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 115 juta Uang pengganti: Rp 55,8 juta
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 September 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa DEDI SAPUTRA BIN M SALEH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa DEDI SAPUTRA BIN M SALEH oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa DEDI SAPUTRA BIN M SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 55,8 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 3 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 2 perkara
Darma bin Alm Ishak
Korupsi pengelolaan APBG Gampong Lamreh, Kabupaten Aceh Besar (2015-2017)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara