Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Aceh Besar, Aceh

Darma bin Alm Ishak

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 303 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pengelolaan APBG Gampong Lamreh, Kabupaten Aceh Besar (2015-2017)

2015-2017 · dana desa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Keuchik Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, bersama Sekretaris Gampong mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2015 sampai 2017 tanpa menyusun Rencana Kerja Pembangunan Gampong dan tanpa musyawarah. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp232.965.273. Terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar itu. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 151 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan APBG Gampong Lamreh, Kabupaten Aceh Besar (2015-2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Agustus 2021 PN Tipikor Banda AcehNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Menyatakan Terdakwa DARMA Bin (Alm) ISHAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa DARMA Bin (Alm) ISHAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 151 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 151 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Agustus 2021 PN Tipikor Banda AcehNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Menyatakan Terdakwa DARMA Bin (Alm) ISHAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa DARMA Bin (Alm) ISHAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 151 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Dedi Saputra bin M Saleh

    Korupsi pengelolaan APBG Gampong Timpleung, Kabupaten Aceh Jaya (2018)

    Vonis 1 tahun 2 bulan Nilai Rp 115 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru