Desa · Kabupaten Aceh Besar, Aceh
Darma bin Alm Ishak
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 303 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pengelolaan APBG Gampong Lamreh, Kabupaten Aceh Besar (2015-2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Keuchik Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, bersama Sekretaris Gampong mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2015 sampai 2017 tanpa menyusun Rencana Kerja Pembangunan Gampong dan tanpa musyawarah. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp232.965.273. Terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar itu. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 151 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Menyatakan Terdakwa DARMA Bin (Alm) ISHAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa DARMA Bin (Alm) ISHAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 151 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna (2021-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 151 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2021 | PN Tipikor Banda AcehNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Menyatakan Terdakwa DARMA Bin (Alm) ISHAK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa DARMA Bin (Alm) ISHAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 151 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 2 Agu 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna Mahkamah Agung, 2 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Dedi Saputra bin M Saleh
Korupsi pengelolaan APBG Gampong Timpleung, Kabupaten Aceh Jaya (2018)
Vonis 1 tahun 2 bulan Nilai Rp 115 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir