Dedi Purwantoro bin Paijo Turyono
Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Bagian Dari Pokja
- Vonis akhir
- 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 41 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2022, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 41 juta
3 bulan penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Februari 2022 | PN Tipikor BengkuluNomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl NUH, , Terdakwa V SRI REZEKI , S.Pt Binti MASKANI, Terdakwa VI JAKA SURIADI Bin EFENDI REPELITA dan Terdakwa VII IJENDRA JUANDA Bin ( Alm) ABDUL MUIS sebagaimana identitas yang tersebut diatas tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 41 juta |
| Banding7 April 2022 | PT BengkuluNomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, tanggal 17 Februari 2022, Nomor :45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 17 Feb 2022
- Putusan Banding Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PT BGL Mahkamah Agung, 7 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi