Lainnya · Daerah Istimewa Yogyakarta
Dedi Risdiyanto
Ketua Kelompok Kerja Pembangunan
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk (2024-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
8 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Mei 2024 | PN Tipikor YogyakartaNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DEDI RISDIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama ; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu, kepada Terdakwa DEDI RISDIYANTO, dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan Ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk Mahkamah Agung, 30 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir