Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Daerah Istimewa Yogyakarta

Dedi Risdiyanto

Ketua Kelompok Kerja Pembangunan

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk (2024-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

8 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Mei 2024 PN Tipikor YogyakartaNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DEDI RISDIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama ; Menjatuhkan Pidana oleh karena itu, kepada Terdakwa DEDI RISDIYANTO, dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan Ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 400 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru