Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Barat

Dedi Budiman

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 55,6 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG (2025-01-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 55,6 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 29/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 November 2024 PN Tipikor PadangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd, tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Turut serta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 55,6 juta
Banding15 Januari 2025 PT PadangNomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd , tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara??? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Turut serta menguntungkan diri… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 55,6 juta
Kasasi MA3 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 4750 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru