Dedi Budiman
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 55,6 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG (2025-01-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 55,6 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 29/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2024 | PN Tipikor PadangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd, tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Turut serta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 55,6 juta |
| Banding15 Januari 2025 | PT PadangNomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd , tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara??? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Turut serta menguntungkan diri… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 55,6 juta |
| Kasasi MA3 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 4750 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg Mahkamah Agung, 8 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT PDG Mahkamah Agung, 15 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4750 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara