ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Dede Hasan Basri
PNS-Dokter
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr (2024-01-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,5 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Januari 2024 | PN Tipikor MataramNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Menyatakan Terdakwa Dede Hasan Basri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,5 miliar |
| Banding7 Maret 2024 | PT MataramNomor 4/PID.TPK/2024/PT MTR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 22/Pid.Sus.Tpk/2023/PN Mtr tanggal 10 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA16 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 384 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Pemohon Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 10 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2024/PT MTR Mahkamah Agung, 7 Mar 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 384 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara