Debby Riauma Sary
Tidak Bekerja (Ex. Direktur Keuangan PT SPR Tahun 2010-2015)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PBR (2026-07-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,2 miliar
6 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2026 | PN Tipikor PekanbaruNomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I : 1) Menyatakan Terdakwa DEBBY RIAUMA SARY tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEBBY RIAUMA SARY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun; 3) Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa DEBBY RIAUMA SARY sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 6,2 miliar |
| Banding2 Juli 2026 | PT PekanbaruNomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PBR Mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 24 April 2026, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, jumlah kerugian keuangan negara dan besarnya Uang Pengganti dan pidana subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa DEBBY RIAUMA SARY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 24 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT PBR Mahkamah Agung, 2 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi