Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kalimantan Tengah

Debby Febriyani binti Salman

Mengurus Rumah Tangga (Mantan Sekretaris Desa Sulung)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 190 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 190 juta

3 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Januari 2025 PN Tipikor PalangkarayaNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN oleh karena itu dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara Bersama-sama secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEBBY… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 190 juta
Banding4 Maret 2025 PT PalangkarayaNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Menyatakan Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 190 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru