Debby Febriyani binti Salman
Mengurus Rumah Tangga (Mantan Sekretaris Desa Sulung)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 190 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 190 juta
3 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Januari 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN oleh karena itu dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara Bersama-sama secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEBBY… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 190 juta |
| Banding4 Maret 2025 | PT PalangkarayaNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Menyatakan Terdakwa DEBBY FEBRIYANI Binti SALMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 190 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mahkamah Agung, 4 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi