Daschar Aulia
PNS Dinas Kesehatan Propinsi Sumut
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 130 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn (2020-10-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 130 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Oktober 2020 | PN Tipikor MedanNomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn DASCHAR AULIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.297.796.341.00 (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 130 miliar |
| Kasasi MA15 Desember 2021 | Mahkamah AgungNomor 3987 K/Pid.Sus/2021 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn Mahkamah Agung, 19 Okt 2020
- Putusan Kasasi MA Nomor 3987 K/Pid.Sus/2021 Mahkamah Agung, 15 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara