Darmayanti
Pegawai Negeri Sipil Dinas Peternakan
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8087 K/PID.SUS/2024 (2024-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 8087 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2024 | PN Tipikor PadangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Menyatakan Terdakwa DARMAYANTI, S.Pt., MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa DARMAYANTI, S.Pt., MM dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DARMAYANTI, S.Pt., MM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap DARMAYANTI, S.Pt., MM dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA22 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 8087 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg Mahkamah Agung, 5 Mar 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8087 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 22 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara