Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Darma Efendi Pulungan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 300 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2021. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2020, putusan terakhir Juli 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2020)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN (2020-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 300 juta

5 bulan penjara (Banding 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 April 2020 PN Tipikor MedanNomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. DARMA EFENDI PULUNGAN masing-masing selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta
Banding13 Juli 2020 PT MedanNomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. DARMA EFENDI PULUNGAN masing-masing selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru