Darma Efendi Pulungan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 300 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2021. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2020, putusan terakhir Juli 2020. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN (2020-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 300 juta
5 bulan penjara (Banding 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 April 2020 | PN Tipikor MedanNomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. DARMA EFENDI PULUNGAN masing-masing selama 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
| Banding13 Juli 2020 | PT MedanNomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I. ABDULLAH ABUBAKAR LANRI, ST dan Terdakwa II DARMA EFENDI PULUNGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I. DARMA EFENDI PULUNGAN masing-masing selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn Mahkamah Agung, 2 Apr 2020
- Putusan Banding Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN Mahkamah Agung, 13 Jul 2020
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi