Daniel Far Far
PNS (Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tual) pada Pembangunan
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2024, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3025 K/PID.SUS/2025 (2025-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Kasasi 3025 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Agustus 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa DANIEL FARFAR,SE,M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DANIEL FARFAR,SE,M.Si dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DANIEL FARFAR,SE,M.Si terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA22 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 3025 K/PID.SUS/2025 JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 3 JO PASAL 18.., PIDANA PENJARA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Peninjauan Kembali MA3 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 2442 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Mahkamah Agung, 8 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3025 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Apr 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2442 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara