Dance Koyansow
Wiraswasta (Komisaris/Kuasa Direktur PT Putra Fayad Mandiri/Pelaksana Fisik Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu Kabupaten Buol Tahun 2019)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6499 K/PID.SUS/2025 (2025-07-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
5 tahun penjara (Kasasi 6499 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2025 | PN Tipikor PaluNomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dance Koyansow alias Once tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
| Banding4 Maret 2025 | PT PaluNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. tanggal 20 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana subsidair uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa DANCE KOYANSOW A lias ONCE tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANCE KOYANSOW A lias ONCE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
| Kasasi MA16 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 6499 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan Pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;2. Uang Pengganti Rp1.073.638.438,37 subsidair 2 (dua) tahun penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 20 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mahkamah Agung, 4 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6499 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara