DPR · KPK
Damayanti Wisnu Putranti
Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Menjalani pidana di Lapas Anak Wanita Kelas IIB Tangerang (per Agu 2017, telah menjalani 20 bulan). Tanggal keluar lapas tidak terkonfirmasi; dengan vonis 4 tahun 6 bulan sejak ditahan awal 2016, masa pidana pokok sudah habis jauh sebelum 2026.
Suap program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku (BPJN IX)
Damayanti dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait usulan program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara (antara lain pelebaran jalan Tehoru-Laimu). Ia berstatus justice collaborator dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara; KPK tidak banding.
Nilai suap berbeda antar-sumber: SGD 278.700 dan Rp 1 miliar (Antara, KPK terima putusan); rincian Antara menyebut Damayanti menerima SGD 245.700 dari SGD 328.000 (25 Nov 2015) dan Rp 200 juta dari Rp 1 miliar (26 Nov 2015); Merdeka/Liputan6/Tirto menyebut total Rp 8,1 miliar. Karena tidak konsisten, field rupiah dikosongkan.
4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan (hak politik tidak dicabut)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 September 2016 | PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi (suap) secara bersama-sama; penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan; tuntutan pencabutan hak politik 5 tahun ditolak. Majelis Sumpeno (ketua), Mas'ud, Baslin Sinaga, Titik, Sigit Herman Binaji. Tuntutan jaksa 6 tahun. Status justice collaborator (Kep-911/01-55/08/2016). KPK menyatakan tidak banding (3 Okt 2016). | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
Pemberitaan
- Damayanti Wisnu Putranti Divonis 4,5 Tahun Penjara Antara, 26 Sep 2016
- Hakim Tak Cabut Hak Politik Damayanti Wisnu Putranti CNN Indonesia, 26 Sep 2016
- KPK terima putusan perkara Damayanti Wisnu Putranti Antara, 3 Okt 2016
- Terpidana kasus suap Damayanti Wisnu Putranti tersenyum dapat remisi Merdeka, 18 Agu 2017
- Narapidana Korupsi: Tidak Benar Penyidik KPK Mengintimidasi Liputan6, 22 Agu 2017
- Diperiksa Suap Proyek PUPR, Damayanti Wisnu Putranti Mangkir Tirto, 5 Agu 2019
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
DPR
Azis Syamsuddin
Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat
DPR
Bowo Sidik Pangarso
Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi
Vonis 5 tahun Nilai Rp 1,2 miliar Bebas bersyarat
DPR · 2 perkara
Hasan Aminuddin
Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)
Vonis 10 tahun Masih dipenjara