Daftar Koruptor Cari nama

DPR · KPK

Damayanti Wisnu Putranti

Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019

Damayanti Wisnu Putranti mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto
PEMERIKSAAN DAMAYANTI WISNU PUTRANTI. Foto: ANTARA Foto (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Menjalani pidana di Lapas Anak Wanita Kelas IIB Tangerang (per Agu 2017, telah menjalani 20 bulan). Tanggal keluar lapas tidak terkonfirmasi; dengan vonis 4 tahun 6 bulan sejak ditahan awal 2016, masa pidana pokok sudah habis jauh sebelum 2026.

Suap program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku (BPJN IX)

2015-2016 · KPK · Suap

Damayanti dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait usulan program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara (antara lain pelebaran jalan Tehoru-Laimu). Ia berstatus justice collaborator dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara; KPK tidak banding.

Nilai suap berbeda antar-sumber: SGD 278.700 dan Rp 1 miliar (Antara, KPK terima putusan); rincian Antara menyebut Damayanti menerima SGD 245.700 dari SGD 328.000 (25 Nov 2015) dan Rp 200 juta dari Rp 1 miliar (26 Nov 2015); Merdeka/Liputan6/Tirto menyebut total Rp 8,1 miliar. Karena tidak konsisten, field rupiah dikosongkan.

4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan (hak politik tidak dicabut)
Putusan perkara Suap program aspirasi proyek jalan Kementerian PUPR di Maluku (BPJN IX)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 September 2016 PN Tipikor Jakarta Pusat Terbukti korupsi (suap) secara bersama-sama; penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan; tuntutan pencabutan hak politik 5 tahun ditolak. Majelis Sumpeno (ketua), Mas'ud, Baslin Sinaga, Titik, Sigit Herman Binaji. Tuntutan jaksa 6 tahun. Status justice collaborator (Kep-911/01-55/08/2016). KPK menyatakan tidak banding (3 Okt 2016). 4 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

DPR

Azis Syamsuddin

Suap kepada penyidik KPK terkait penanganan perkara DAK Lampung Tengah

Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 3,1 miliar Bebas bersyarat

Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPR

Bowo Sidik Pangarso

Suap kerja sama pengangkutan pupuk (PT HTK–PT Pupuk Indonesia Logistik) dan gratifikasi

Vonis 5 tahun Nilai Rp 1,2 miliar Bebas bersyarat

Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

DPR · 2 perkara

Hasan Aminuddin

Suap jual-beli jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo (OTT Agu 2021)

Vonis 10 tahun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber