Swasta · Kota Bandung, Jawa Barat
Dadang Suganda
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 39,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung (2012)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-09-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 19,8 miliar
2 tahun penjara (PN Tipikor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 September 2021 | PN Tipikor BandungNomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa DADANG SUGANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan yang dilakukan secara berlanjut dan secara bersama-sama dengan HERRY NURHAYAT dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara sebagaimana Dakwaan kumulatif Kesatu alternatif Kedua. Menyatakan Terdakwa DADANG SUGANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 19,8 miliar |
| Peninjauan Kembali MA9 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 1668 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 37/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 19,8 miliar
4 tahun penjara (Banding 37/PID.TPK/2021/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding12 November 2021 | PT BandungNomor 37/PID.TPK/2021/PT BDG MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa ; - Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 69/Pid.Sus/TPK/2020/PN Bdg, tanggal 8 September 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai besarnya denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Dadang Suganda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi berupa perbuatan yang dilakukan secara berlanjut dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 19,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg Mahkamah Agung, 8 Sep 2021
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1668 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 9 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 37/PID.TPK/2021/PT BDG Mahkamah Agung, 12 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi