Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kota Bandung, Jawa Barat

Dadang Suganda

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 39,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung (2012)

2012 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg (2021-09-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 19,8 miliar

2 tahun penjara (PN Tipikor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)
Putusan perkara Korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung (2012)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 September 2021 PN Tipikor BandungNomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa DADANG SUGANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan yang dilakukan secara berlanjut dan secara bersama-sama dengan HERRY NURHAYAT dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara sebagaimana Dakwaan kumulatif Kesatu alternatif Kedua. Menyatakan Terdakwa DADANG SUGANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 19,8 miliar
Peninjauan Kembali MA9 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 1668 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bandung (2021)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 37/PID.TPK/2021/PT BDG (2021-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 19,8 miliar

4 tahun penjara (Banding 37/PID.TPK/2021/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding12 November 2021 PT BandungNomor 37/PID.TPK/2021/PT BDG MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa ; - Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 69/Pid.Sus/TPK/2020/PN Bdg, tanggal 8 September 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai besarnya denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Dadang Suganda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi berupa perbuatan yang dilakukan secara berlanjut dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 19,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru