Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Clemens Rettob

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Agustus 2023 PN Tipikor AmbonNomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I CLEMENS RETTOB dan Terdakwa II DJEMY HARYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I CLEMENS RETTOB dan Terdakwa II DJEMY HARYANTO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I CLEMENS RETTOB dan Terdakwa II DJEMY HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding12 Oktober 2023 PT AmbonNomor 17/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Clemens Rettob dan Terdakwa II Djemy Haryanto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA2 April 2024 Mahkamah AgungNomor 2569 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru