Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Cloudya M Soumeru

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 52,5 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 52,5 juta

4 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Juli 2023 PN Tipikor AmbonNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb SOUMERU alias ONA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; SOUMERU alias ONA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; SOUMERU alias ONA untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp . 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta
Banding22 Agustus 2023 PT AmbonNomor 15/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB SOUMERU alias ONA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; SOUMERU alias ONA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; SOUMERU alias ONA untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp.52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 52,5 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru