Cipta Lugina
Pegawai Negeri Sipil, Kasubbag
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9883 K/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
3 tahun penjara (Kasasi 9883 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2025 | PN Tipikor BandungNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg SAYYID SUMAGA, S.E, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Primair tersebut. SAYYID SUMAGA, S.E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sebagai berikut: Terdakwa I CIPTA LUGINA, S.E., M.M selama 3 (tiga) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp150.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 112 miliar |
| Banding25 Juni 2025 | PT BandungNomor 23/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor. 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 9 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9883 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa II (dua);, Tolak Kasasi Penuntut Umum perbaikan :1. Pidana Penjara Para terdakwa yaitu :- Terdakwa I (satu) Pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Terdakwa II (dua) Pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;- Uang pengganti Khusus terdakwa II (dua) Rp1.116.990.000 subsidair 3 (tiga) tahun penjara diperhitungakan dengan 3 (tiga) barang bukti; yaitu:- Roof Monitor… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 9 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 23/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9883 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara