Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Barat

Cipta Lugina

Pegawai Negeri Sipil, Kasubbag

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9883 K/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,1 miliar

3 tahun penjara (Kasasi 9883 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Mei 2025 PN Tipikor BandungNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg SAYYID SUMAGA, S.E, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Primair tersebut. SAYYID SUMAGA, S.E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara sebagai berikut: Terdakwa I CIPTA LUGINA, S.E., M.M selama 3 (tiga) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp150.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 112 miliar
Banding25 Juni 2025 PT BandungNomor 23/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor. 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 9 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA15 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 9883 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa II (dua);, Tolak Kasasi Penuntut Umum perbaikan :1. Pidana Penjara Para terdakwa yaitu :- Terdakwa I (satu) Pidana penjara 3 (tiga) tahun dan pidana denda denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Terdakwa II (dua) Pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;- Uang pengganti Khusus terdakwa II (dua) Rp1.116.990.000 subsidair 3 (tiga) tahun penjara diperhitungakan dengan 3 (tiga) barang bukti; yaitu:- Roof Monitor… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru