Christin Agustiningsih
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,6 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mataram Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr (2025-01-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,6 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Januari 2025 | PN Tipikor MataramNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menyatakan Terdakwa Christin Agustiningsih, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.595.500,00 (tiga juta lima ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,6 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6894 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 1 (satu) bulan, UP nihil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA13 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 1174 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Mahkamah Agung, 14 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6894 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1174 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 13 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara