Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Gorontalo

Christian Randebua

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 240 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO (2024-11-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 240 juta

6 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Oktober 2024 PN Tipikor GorontaloNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto REZA EKA PRASETYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara kepada : ? Terdakwa I MUH YAMIN AHMAD selama 6 (enam) tahun penjara dan pidana denda denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan ? Terdakwa II CHRISTIAN RANDEBUA Alias ROBERT CHRISTIAN TAN Alias TIAN selama 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 205 juta
Banding21 November 2024 PT GorontaloNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT GTO Yamin Ahmad tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto tanggal 15 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana denda serta redaksi pidana tambahan pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa I Muh Yamin Ahmad dan penjatuhan pidana penjara dan denda terhadap Terdakwa III M. Reza Eka Prasetya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 240 juta
Kasasi MA6 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 2967 K/PID.SUS/2025 JPU=NOF, T=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru