Cecep Setiana Yusuf
Karyawan Swasta (Mantan Karyawan PT Indofarma, Tbk
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 37,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11105 K/PID.SUS/2025 (2025-12-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 37,7 miliar
9 tahun penjara (Kasasi 11105 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Juli 2025 | PT JakartaNomor 46/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 16 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai uang pengganti sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Cecep Setiana Yusuf, S.E.,M.Ak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 37,7 miliar |
| Kasasi MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 11105 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR tersebut, Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan sekedar uang pengganti (up ditiadakan) menjadi pidana penjara 9 tahun dan denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 46/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 30 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11105 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara