Busra Edi
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 1,4 miliar
- Uang pengganti
- Rp 103 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku staf Bidang PSMA dan Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020 bersama pihak lain mengarahkan para fasilitator untuk meminta 3% dari anggaran DAK Fisik kepada 82 kepala sekolah di Provinsi Sulawesi Barat pada Januari hingga Juli 2020. Permintaan tersebut untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.425.330.050. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 38/PID.TPK/2021/PT MKS (2021-11-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 1,4 miliar Uang pengganti: Rp 103 juta
2 tahun penjara (Banding 38/PID.TPK/2021/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 September 2021 | PN Tipikor MamujuNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BUSRA EDI, S.Ip., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair Tersebut; Menyatakan Terdakwa Busra Edi, S.Ip., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 103 juta |
| Banding18 November 2021 | PT MakassarNomor 38/PID.TPK/2021/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2021/PN. Mam, tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, dengan merubah sekedar mengenai rumusan dalam amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BUSRA EDI, S.Ip., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 103 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam Mahkamah Agung, 22 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 38/PID.TPK/2021/PT MKS Mahkamah Agung, 18 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Aking Djide
Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)
Vonis 1 tahun 6 bulan Nilai Rp 1,4 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
ASN/Pejabat
Burhanuddin Bohari
Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA, Provinsi Sulawesi Barat (2020)
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 1,4 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat