Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Barat

Busra Edi

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 1,4 miliar
Uang pengganti
Rp 103 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)

2020 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku staf Bidang PSMA dan Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020 bersama pihak lain mengarahkan para fasilitator untuk meminta 3% dari anggaran DAK Fisik kepada 82 kepala sekolah di Provinsi Sulawesi Barat pada Januari hingga Juli 2020. Permintaan tersebut untuk biaya pembuatan dokumen perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.425.330.050. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 38/PID.TPK/2021/PT MKS (2021-11-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 1,4 miliar Uang pengganti: Rp 103 juta

2 tahun penjara (Banding 38/PID.TPK/2021/PT MKS)
Putusan perkara Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 September 2021 PN Tipikor MamujuNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BUSRA EDI, S.Ip., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair Tersebut; Menyatakan Terdakwa Busra Edi, S.Ip., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 103 juta
Banding18 November 2021 PT MakassarNomor 38/PID.TPK/2021/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus.TPK/2021/PN. Mam, tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, dengan merubah sekedar mengenai rumusan dalam amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BUSRA EDI, S.Ip., tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 103 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Aking Djide

    Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)

    Vonis 1 tahun 6 bulan Nilai Rp 1,4 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Burhanuddin Bohari

    Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA, Provinsi Sulawesi Barat (2020)

    Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 1,4 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru