ASN/Pejabat · Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Aking Djide
Fasilitator
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 1,4 miliar
- Uang pengganti
- Rp 122 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Tim Fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020 bersama pihak lain mengarahkan para fasilitator untuk meminta dokumen perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik, dengan permintaan uang sebesar 3% dari anggaran. Perbuatan dilakukan pada kurun waktu Januari 2020 sampai Juli 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.425.330.050. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 39/PID.TPK/2021/PT MKS (2021-11-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 1,4 miliar Uang pengganti: Rp 122 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 39/PID.TPK/2021/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 September 2021 | PN Tipikor MamujuNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam AKING DJIDE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dari dakwaan Pertama Primair tersebut; AKING DJIDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 205 juta |
| Banding18 November 2021 | PT MakassarNomor 39/PID.TPK/2021/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN. Mam, tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, dengan merubah sekedar mengenai rumusan dalam amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan pengembalian barang bukti kepada Saksi, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Aking Djide tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 122 juta |
| Kasasi MA4 April 2022 | Mahkamah AgungNomor 1152 K/Pid.Sus/2022 Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon KasasiII/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Ir. AKINGDJIDE tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam Mahkamah Agung, 22 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 39/PID.TPK/2021/PT MKS Mahkamah Agung, 18 Nov 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1152 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 4 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Burhanuddin Bohari
Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA, Provinsi Sulawesi Barat (2020)
Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 1,4 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
ASN/Pejabat
Busra Edi
Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)
Vonis 2 tahun Nilai Rp 1,4 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat