Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat

Aking Djide

Fasilitator

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 1,4 miliar
Uang pengganti
Rp 122 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021, putusan terakhir April 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)

2020 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Tim Fasilitator DAK Fisik Bidang PSMA tahun 2020 bersama pihak lain mengarahkan para fasilitator untuk meminta dokumen perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB kepada 82 kepala sekolah penerima DAK Fisik, dengan permintaan uang sebesar 3% dari anggaran. Perbuatan dilakukan pada kurun waktu Januari 2020 sampai Juli 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.425.330.050. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 39/PID.TPK/2021/PT MKS (2021-11-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 1,4 miliar Uang pengganti: Rp 122 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 39/PID.TPK/2021/PT MKS)
Putusan perkara Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 September 2021 PN Tipikor MamujuNomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam AKING DJIDE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dari dakwaan Pertama Primair tersebut; AKING DJIDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 205 juta
Banding18 November 2021 PT MakassarNomor 39/PID.TPK/2021/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN. Mam, tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut, dengan merubah sekedar mengenai rumusan dalam amar putusan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan pengembalian barang bukti kepada Saksi, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Aking Djide tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 122 juta
Kasasi MA4 April 2022 Mahkamah AgungNomor 1152 K/Pid.Sus/2022 Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon KasasiII/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Ir. AKINGDJIDE tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Burhanuddin Bohari

    Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA, Provinsi Sulawesi Barat (2020)

    Vonis 2 tahun 6 bulan Nilai Rp 1,4 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    Busra Edi

    Korupsi dana DAK Fisik Bidang PSMA Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (2020)

    Vonis 2 tahun Nilai Rp 1,4 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru