Buharjo
Mantan Kepala Desa Angsang Kecamatan
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK (2022-02-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Februari 2022 | PT PontianakNomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 6 Januari 2022 Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk, yang dimintakan banding, sekedar mengenai besarnya pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BUHARJO als. BULIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa BUHARJO als. BULIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mahkamah Agung, 14 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi