Buharie bin Asli Mahyum
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2024-03-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Maret 2024 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa BUHARIE Bin ASLI MAHYUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BUHARIE Bin ASLI MAHYUM tersebut diatas dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BUHARIE Bin ASLI MAHYUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana , ?korupsi secara Bersama - sama? , sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUHARIE Bin ASLI MAHYUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 5 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 18 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir