Budiman
Wiraswasta (Direktur CV Budi Dwika Karya)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 82,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9398 K/PID.SUS/2025 (2025-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 82,8 miliar
3 tahun penjara (Kasasi 9398 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Maret 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Menyatakan Terdakwa BUDIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BUDIMAN telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 75 juta Uang pengganti Rp 73,7 juta |
| Kasasi MA10 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 9398 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan UP Rp98.605.209,039 dengan memperhitungkan titipan sejumlah Rp15.800.000 sebagai pengembalian sebagain kerugian keuangan negara, sehingga Terdakwa membayar sisa uang pengganti sejumlah Rp82.805.290,039, subsidair pidana penjara 2 (dua) Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 82,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 25 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9398 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara