ASN/Pejabat · Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu
Budiansyah bin Asralludin
Asn
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana BOP Paket B Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Tengah (2013)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku ASN dan Ketua Lembaga PKBM Prasetia Mandiri terlibat dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Paket B tahun anggaran 2013 di Kabupaten Bengkulu Tengah. Perbuatan dilakukan bersama-sama terkait penyaluran dana BOP dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam kutipan putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Menyatakan terdakwaTerdakwaBudiansyah,S.Pd.,M.Pd Bin (Alm) Asralludintidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primair; Membebaskanterdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan terdakwaBudiansyah,S.Pd.,M.Pd Bin (Alm) Asralludintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? dalam dakwaan pertama subsidair; Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 15 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara