Budi Tjahjono
Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 50,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2023-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 50,4 miliar
5 tahun penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juli 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa BUDI TJAHJONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI TJAHJONO berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 50,4 miliar |
| Peninjauan Kembali MA3 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 2706 PK/PID.SUS/2025 Tolak PK Terpidana, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 27 Jul 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2706 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 3 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara