Budi Setia Wibisono bin
Wiraswasta/Direktur CV Sentratecs
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 143 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-02-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 143 juta
4 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Januari 2025 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Soetrisno (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Soetrisno (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 4 ( empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000.00 ( Dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan .; Menghukum Terdakwa I Eka Budi Suprayitno, S.Hut Bin Sabikan (Alm) (Terdakwa I) Membayar Uang penganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 143 juta |
| Banding12 Februari 2025 | PT PalangkarayaNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Plk tanggal 02 Januari 2025 yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana penjara dan denda serta kurungan pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I : EKA BUDI SUPRAYITNO, S.Hut. SOETRISNO (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair; Bin SABIKAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 143 juta |
| Kasasi MA28 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 5817 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan, UP T I Rp54.744.000,96 dan UP T II nihil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA1 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 656 PK/PID.SUS/2026 - Tolak PK Terpidana II (dua);- Putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 2 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mahkamah Agung, 12 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5817 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 656 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 1 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara