Bron Alfiner Situmorang
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 128 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7361 K/PID.SUS/2025 (2025-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 128 juta
4 tahun penjara (Kasasi 7361 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Januari 2025 | PN Tipikor MedanNomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Menyatakan Terdakwa BRON ALFINER SITUMORANG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Primeir Penuntut Umum tersebut; Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut diatas; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 250 juta |
| Banding11 Maret 2025 | PT MedanNomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn., tanggal 16 Januari 2025 yang dimohonkan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 7361 K/PID.SUS/2025 Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri:- Terbukti Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;- Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp127.902.277,31 (seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah tiga puluh satu sen) subsidair 6 (enam) bulan penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 128 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 11 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7361 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara