Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Timur

Brince Susana Salisep Yalla

Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Maret 2025 PN Tipikor KupangNomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Kes., tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tujuh ratus juta rupaih) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta
Banding27 Mei 2025 PT KupangNomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Menyatakan Terdakwa Brince Susana Salisep Yalla, SKm., M.Kes. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Brince Susana Salisep Yalla, SKm., M.Kes. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru