Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Brill Abraham Marludi Anak Dari Belugok

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Samarinda (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR (2023-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,2 miliar

7 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2023 PN Tipikor SamarindaNomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar
Banding17 April 2023 PT SamarindaNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 14 Maret 2023 yang dimintakan banding sepanjang mengenai amar pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti, sebagaimana amar putusan dibawah ini: Menyatakan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2022-08-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Agustus 2022 PN Tipikor SamarindaNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI Anak dari BELUGOK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI Anak dari BELUGOK dari dakwaan primair ; Menyatakan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI Anak dari BELUGOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI Anak dari BELUGOK dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta
Banding6 Oktober 2022 PT SamarindaNomor 26/PID.TPK/2022/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut; 3.. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru