Brill Abraham Marludi Anak Dari Belugok
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Samarinda (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR (2023-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
7 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2023 | PN Tipikor SamarindaNomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Banding17 April 2023 | PT SamarindaNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 14 Maret 2023 yang dimintakan banding sepanjang mengenai amar pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti, sebagaimana amar putusan dibawah ini: Menyatakan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr (2022-08-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Agustus 2022 | PN Tipikor SamarindaNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI Anak dari BELUGOK tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; Membebaskan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI Anak dari BELUGOK dari dakwaan primair ; Menyatakan Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI Anak dari BELUGOK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BRILL ABRAHAM MARLUDI Anak dari BELUGOK dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding6 Oktober 2022 | PT SamarindaNomor 26/PID.TPK/2022/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 16 Agustus 2022 Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr yang dimintakan banding tersebut; 3.. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Mahkamah Agung, 14 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR Mahkamah Agung, 17 Apr 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Mahkamah Agung, 16 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2022/PT SMR Mahkamah Agung, 6 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi