Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

Boy Ihwansyah

Pensiunan ASN (Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara TA.2021)

Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi (2026-08-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Agustus 2026 PN Tipikor KendariNomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi Menyatakan Terdakwa Ir.Boy Ihwansyah,M.TP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pertama; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ir.Boy Ihwansyah,M.TP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber