ASN/Pejabat · Kabupaten Simeulue, Aceh
Bismansyah bin Aiendit
PNS (Staf Bina Marga, Jabatan selaku Staf Teknis Kegiatan rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Pada Dinas PUPR Kab. Simeulue)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- Rp 5,3 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Staf Teknis pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017 tidak melakukan pengawasan dengan benar terhadap 70 paket kegiatan, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Terdakwa juga menandatangani Berita Acara Serah Terima pertama (PHO) tanpa melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Berdasarkan audit BPKP, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.263.382.325,17. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 5,3 miliar
4 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 November 2021 | PT Banda AcehNomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Menyatakan Terdakwa BISMANSYAH BIN AIENDIT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BISMANSYAH BIN AIENDIT dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara