Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Simeulue, Aceh

Bismansyah bin Aiendit

PNS (Staf Bina Marga, Jabatan selaku Staf Teknis Kegiatan rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Pada Dinas PUPR Kab. Simeulue)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
Rp 5,3 miliar
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue (2017)

2017 · pengadaan barang/jasa · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Staf Teknis pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017 tidak melakukan pengawasan dengan benar terhadap 70 paket kegiatan, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Terdakwa juga menandatangani Berita Acara Serah Terima pertama (PHO) tanpa melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Berdasarkan audit BPKP, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.263.382.325,17. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 5,3 miliar

4 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA)
Putusan perkara Korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue (2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 November 2021 PT Banda AcehNomor 20/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Menyatakan Terdakwa BISMANSYAH BIN AIENDIT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BISMANSYAH BIN AIENDIT dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 20 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru