Bennatyar
Karyawan Swasta/Direktur Yudha
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 539 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg (2025-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 539 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Maret 2025 | PN Tipikor BandungNomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa BENNATYAR, S.T, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer; Menyatakan Terdakwa BENNATYAR, S.T , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 539 juta |
| Kasasi MA22 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 8293 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum, Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8293 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara