Ben Brahim S
Bupati Kapuas (periode tahun 2013 s.d. 2018 dan periode tahun 2018 s.d. 2023).
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK (2024-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,6 miliar
6 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding25 Januari 2024 | PT PalangkarayaNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk tanggal 12 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa II dan kualifikasinya, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I BEN BRAHIM S, BAHAT dan Terdakwa II ARY EGAHNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa tindak pidana korupsi gratifikasi dan gabungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 6,6 miliar Hak politik dicabut 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT PLK Mahkamah Agung, 25 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi