Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bengkulu

Bebby Hussy Anak Dari Phu Meng Yong

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding30 Juni 2026 PT BengkuluNomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 11 Mei 2026, yang dimintakan banding sepanjang mengenai pengenaan pidana penjara dan pidana denda, yang amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Bebby Hussy Anak Dari Phu Meng Yong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding30 Juni 2026 PT BengkuluNomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 11 Mei 2026, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Bebby Hussy Anak Dari Phu Meng Yong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 20/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding30 Juni 2026 PT BengkuluNomor 20/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 11 Mei 2026, yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Bebby Hussy Anak Dari Phu Meng Yong telah terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru