Bebby Hussy Anak Dari Phu Meng Yong
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Juni 2026 | PT BengkuluNomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 11 Mei 2026, yang dimintakan banding sepanjang mengenai pengenaan pidana penjara dan pidana denda, yang amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Bebby Hussy Anak Dari Phu Meng Yong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Juni 2026 | PT BengkuluNomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 11 Mei 2026, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Bebby Hussy Anak Dari Phu Meng Yong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 20/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Juni 2026 | PT BengkuluNomor 20/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 11 Mei 2026, yang dimintakan banding sepanjang mengenai pidana pokok berupa penjara dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Bebby Hussy Anak Dari Phu Meng Yong telah terbukti secara sah dan meyakinkan berasalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mahkamah Agung, 30 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mahkamah Agung, 30 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mahkamah Agung, 30 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi