Bebby Hussy Anak Dari Fu Meng Yong
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 11 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2026-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
11 bulan penjara (PN Tipikor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG, dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan ; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, apabila tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 bulan |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2026-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi/Suap yang dilakukan secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 11 Mei 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 11 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir