Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bengkulu

Bebby Hussy Anak Dari Fu Meng Yong

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 11 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2026-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

11 bulan penjara (PN Tipikor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 PN Tipikor BengkuluNomor 118/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG, dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan ; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan, apabila tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 bulan

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2026-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Mei 2026 PN Tipikor BengkuluNomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi/Suap yang dilakukan secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa BEBBY HUSSY ANAK DARI PHU MENG YONG sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru