Bazisokhi Buulolo
PNS (Staf Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 392 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 48/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 392 juta
4 tahun penjara (Banding 48/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Oktober 2025 | PN Tipikor MedanNomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan Terdakwa BAZISOKHI BUULOLO, A.Md tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BAZISOKHI BUULOLO, A.Md tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAZISOKHI BUULOLO, A.Md oleh karena itu dengan pidana penjara selama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 392 juta |
| Banding9 Desember 2025 | PT MedanNomor 48/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 13 Oktober 2025 yang dimohonkan banding sekedar lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BAZISOKHI BUULOLO, A.Md tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 392 juta |
| Kasasi MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 4579 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA DENDA MENJADI Rp. 200.000.000 SUSIDAIR 80 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 13 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 48/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 9 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4579 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara