Bayu Dian Saputra bin Kasiman
Wiraswasta (Direktur Garudayana Consultant)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1568 K/PID.SUS/2026 (2026-03-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 1568 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding22 Oktober 2025 | PT Tanjung KarangNomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 11 September 2025, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Bayu Dian Saputra, ST Bin Kasiman di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak pidana korupsi secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa Bayu Dian Saputra, ST Bin Kasiman oleh karena itu dari Dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa Bayu Dian Saputra,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA3 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 1568 K/PID.SUS/2026 KABUL KASASI PU, BATAL JF. ADILI SENDIRI TERBUKTI DAKWAAN PRIMAIR. PIDANA PENJARA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA Rp100.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 60 HARI Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 22 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1568 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara