Basyar Alhafi bin Ahmad Rifai
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 476 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 476 juta
4 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Februari 2025 | PN Tipikor SerangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Menyatakan Terdakwa BASYAR ALHAFI BIN AHMAD RIFAI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta ruiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 476 juta |
| Banding20 Maret 2025 | PT BantenNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa BASYAR ALHAFI BIN AHMAD RIFAI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASYAR ALHAFI BIN AHMAD RIFAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 476 juta |
| Kasasi MA2 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 6977 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA18 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 2878 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana.Permohonan yang dimohonkan tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 18 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Mahkamah Agung, 20 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6977 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 2 Jul 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2878 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara