Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Basyar Alhafi bin Ahmad Rifai

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 476 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN (2025-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 476 juta

4 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Februari 2025 PN Tipikor SerangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Menyatakan Terdakwa BASYAR ALHAFI BIN AHMAD RIFAI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta ruiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 476 juta
Banding20 Maret 2025 PT BantenNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa BASYAR ALHAFI BIN AHMAD RIFAI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASYAR ALHAFI BIN AHMAD RIFAI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 476 juta
Kasasi MA2 Juli 2025 Mahkamah AgungNomor 6977 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA18 Juni 2026 Mahkamah AgungNomor 2878 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Terpidana.Permohonan yang dimohonkan tetap berlaku. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru