Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tengah

Baso Mukhtar

Wiraswasta (Direktur CV. ADITYA CIPTA MEDIA JASA)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 260 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Oktober 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1160 K/Pid.Sus/2022 (2022-03-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 260 juta

3 bulan penjara (Kasasi 1160 K/Pid.Sus/2022)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 PN Tipikor PaluNomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal BASO MUKHTAR, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa, Sdr. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA22 Maret 2022 Mahkamah AgungNomor 1160 K/Pid.Sus/2022 BASO MUKHTAR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersamasama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang penggantisebesar Rp260.496.000,00 (dua ratus enam puluh juta empat ratussembilan puluh enam ribu rupiah), yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 260 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru