Baso Mukhtar
Wiraswasta (Direktur CV. ADITYA CIPTA MEDIA JASA)
- Vonis akhir
- 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 260 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2022. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2021, putusan terakhir Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1160 K/Pid.Sus/2022 (2022-03-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 260 juta
3 bulan penjara (Kasasi 1160 K/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 | PN Tipikor PaluNomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal BASO MUKHTAR, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa, Sdr. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA22 Maret 2022 | Mahkamah AgungNomor 1160 K/Pid.Sus/2022 BASO MUKHTAR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersamasama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang penggantisebesar Rp260.496.000,00 (dua ratus enam puluh juta empat ratussembilan puluh enam ribu rupiah), yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 260 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 14 Jun 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1160 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 22 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara