Basir Maingkolang
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 970 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 970 juta
4 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Juni 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Menyatakan Terdakwa BASIR MAINGKOLANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASIR MAINGKOLANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp621.728.161,00 (enam ratus duapuluh satu juta tujuh ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 622 juta |
| Banding22 Agustus 2023 | PT ManadoNomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT MND M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd tanggal 19 Juni 2023, yang dimintakan banding, mengenai Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BASIR MAINGKOLANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASIR MAINGKOLANG oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 970 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 19 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 22 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi