Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Basir Maingkolang

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 970 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 970 juta

4 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Juni 2023 PN Tipikor ManadoNomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Menyatakan Terdakwa BASIR MAINGKOLANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASIR MAINGKOLANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp621.728.161,00 (enam ratus duapuluh satu juta tujuh ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 622 juta
Banding22 Agustus 2023 PT ManadoNomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT MND M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd tanggal 19 Juni 2023, yang dimintakan banding, mengenai Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BASIR MAINGKOLANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BASIR MAINGKOLANG oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 970 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru