ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Basir bin Alm. H. Kamaruddin
ASN (Mantan Camat Bontang Selatan)
- Vonis akhir
- 2 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2023-11-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 November 2023 | PN Tipikor SamarindaNomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr KAMARUDDIN dan Terdakwa II RENDY IRIAWAN, S.STP Bin BAMBANG SUBEJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I BASIR, SPi, Msi Bin Alm. KAMARUDDIN dan Terdakwa II RENDY IRIAWAN, S.STP Bin BAMBANG SUBEJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; KAMARUDDIN dan Terdakwa II RENDY IRIAWAN, S.STP Bin BAMBANG SUBEJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 7 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir