Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Barthil Akvisoit

Wiraswasta (mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Pancakarsa)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 202 juta
Uang pengganti
Rp 202 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana stimulan P2MP Desa Pancakarsa, Kabupaten Luwu Timur (2010-2014)

2010-2014 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Ketua UPKD P2MP Desa Pancakarsa mengelola dana stimulan bantuan keuangan pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada periode 2010 hingga 2014. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.228.260,00 berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur. Perbuatan dilakukan di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 202 juta Uang pengganti: Rp 202 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
Putusan perkara Korupsi dana stimulan P2MP Desa Pancakarsa, Kabupaten Luwu Timur (2010-2014)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Oktober 2021 PN Tipikor MakassarNomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa Barthil Akvisoit, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 202.228.260,- (dua ratus dua juta dua ratus dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 202 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru