Swasta · Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Barthil Akvisoit
Wiraswasta (mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan Desa (UPKD) Pancakarsa)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 202 juta
- Uang pengganti
- Rp 202 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana stimulan P2MP Desa Pancakarsa, Kabupaten Luwu Timur (2010-2014)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Ketua UPKD P2MP Desa Pancakarsa mengelola dana stimulan bantuan keuangan pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada periode 2010 hingga 2014. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.228.260,00 berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur. Perbuatan dilakukan di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-10-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 202 juta Uang pengganti: Rp 202 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Oktober 2021 | PN Tipikor MakassarNomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa Barthil Akvisoit, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 202.228.260,- (dua ratus dua juta dua ratus dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 202 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 5 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara