Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bengkulu

Bambang Surya Syahputra

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl (2024-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 April 2024 PN Tipikor BengkuluNomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang bersangkutan: M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa BAMBANG SURYA SYAHPUTRA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan, yaitu melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 20 miliar
Banding11 Juni 2024 PT BengkuluNomor 10/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bgl tanggal 22 April 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru